Krisis Kepemimpinan PBNU: Pemberhentian Gus Yahya dan Arah Baru Organisasi

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Surabaya, Minggu (23/11/2025). (FGP Team)

pancamerdeka.com – PBNU menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir, Selasa (25/11/2025).

Dalam surat itu, PBNU menegaskan penghentian seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan Ketum. Langkah ini memicu perhatian publik karena keputusan diambil pada jam-jam kritis setelah rapat harian Syuriyah PBNU.

Berdasarkan pertimbangan, KH Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum,” demikian kutipan dari surat edaran. Penegasan lanjutan menyatakan penghentian hak penggunaan atribut dan fasilitas kelembagaan.

PBNU mewajibkan penyelenggaraan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris. Regulasi rujukan mencakup Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025, 13/2025, dan aturan PBNU 01/X/2023.

Sumber internal PBNU mengonfirmasi surat tersebut. “Iya benar,” kata sumber itu, Selasa (26/11/2025). Sumber lain menyebut dokumen masih berbentuk draf. Keduanya menunjukkan dinamika internal yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Skotlandia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Atasi Denmark

Selama jabatan Ketua Umum kosong, kewenangan pengurus berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi. Mekanisme ini sesuai norma organisasi untuk menjaga kesinambungan struktural.

Sebelumnya, PBNU membentuk Majelis Tahkim pada 2023 melalui Peraturan Perkumpulan Nomor 12/2023. Struktur ini dipimpin KH Miftachul Akhyar dengan sekretaris KH Abdul Ghofur Maimoen.

Majelis Tahkim bertugas menyelesaikan sengketa internal secara final dan mengikat. Aturan menyebut seluruh perselisihan wajib ditangani lembaga ini dan tidak dibawa ke pengadilan umum.

Pertanyaan kemudian muncul apakah Gus Yahya akan menggunakan jalur tahkim untuk merespons pemberhentian. Hingga kini belum ada pernyataan yang memastikan arah sikapnya.

Di tengah proses ini, nama Prof Mohammad Nuh muncul sebagai kandidat kuat Pejabat Sementara Ketum. Informasi itu disampaikan sumber internal yang memantau pembahasan informal.

Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli, menyebut lima alasan Nuh layak menjadi Pjs. Ia menyoroti rekam jejak organisasi, kontribusi pada PTNU, pengalaman birokrasi, latar akademik, dan jejaring luas.

Prof Nuh memiliki kompetensi teknokratis yang teruji dan diterima di lingkungan NU,” kata Imam Jazuli, Selasa (26/11/2025). Penetapan resmi menunggu forum pleno PBNU. (*)

Baca Juga :  Indonesia Melaju ke Final Piala Asia Futsal untuk Pertama Kali