pancamerdeka.com — Tepat di hari peringatan Kartini, 21 April 2026, sebuah kabar gembira lahir dari Gedung DPR RI untuk seluruh pekerja domestik di tanah air.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan, membawa semangat baru bagi jutaan perempuan hebat yang selama ini menjadi tulang punggung rumah tangga namun minim perlindungan.
Memuliakan Martabat Pekerja Domestik
UU ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap martabat manusia. Kini, PRT memiliki hak yang setara untuk menjalankan ibadah, mendapatkan waktu istirahat yang manusiawi, serta perlindungan jaminan sosial.
“Kami menyapa fraksi balkon, komunitas PRT yang hari ini menyambut bahagia pengesahan undang-undang bersejarah ini,” ungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di hadapan peserta rapat paripurna.
Akses Kesejahteraan yang Lebih Luas
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PRT diatur secara resmi dan wajib diberikan sesuai kesepakatan. Negara juga memastikan adanya akses bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan melalui skema pemerintah pusat.
Selain itu, PRT yang menetap (live-in) kini dijamin mendapatkan akomodasi dan makanan sehat yang layak dari pemberi kerja. Hal ini memastikan bahwa lingkungan kerja bukan hanya tempat mencari nafkah, tapi juga tempat tinggal yang aman.
Perjanjian Kerja yang Membawa Berkah
Adanya kewajiban kontrak kerja tertulis kini memberikan kepastian bagi majikan maupun pekerja mengenai apa yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing. Transparansi ini diperkuat dengan melibatkan pengurus RT/RW sebagai saksi lingkungan.
Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa saling percaya dan kekeluargaan yang lebih profesional di lingkungan perumahan. Hubungan kerja kini berjalan beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang luhur.
Masa Depan Cerah bagi Ibu-Ibu Bangsa
Pengesahan ini memberikan harapan besar bagi peningkatan kualitas hidup keluarga PRT di seluruh pelosok Indonesia. Dengan adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, risiko kecelakaan kerja atau sakit tidak lagi menjadi beban finansial yang menakutkan.
Inilah wujud nyata dari kemajuan bangsa yang tidak meninggalkan siapapun di belakang. Perlindungan yang kuat ini akan menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan saling menghormati satu sama lain. ***




