pancamerdeka.com – Pengungkapan 26 kosmetik berbahaya oleh BPOM pada periode Oktober–Desember 2025 kembali memperlihatkan persoalan mendasar yang jarang disadari pembaca: lemahnya literasi regulasi kosmetik. Dalam isu bpom kosmetik, masalahnya bukan hanya pelaku usaha yang melanggar, tetapi juga jurang pemahaman publik terhadap aturan yang seharusnya melindungi konsumen. Singkatnya, regulasi ada, namun tidak selalu dipahami.
Secara garis besar, kondisi ini membuat kosmetik tanpa izin edar tetap menemukan pasarnya.
Regulasi Ada, Pemahaman Publik Tertinggal
Dalam pembacaan sementara, banyak konsumen belum memahami perbedaan antara izin edar, klaim kosmetik, dan standar keamanan. Di sisi lain, istilah teknis seperti Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau kontrak produksi kerap dianggap urusan industri semata.
Yang kerap luput diperhatikan, izin edar bukan formalitas administratif. Dalam praktiknya, izin tersebut menjadi penanda bahwa produk telah melalui evaluasi keamanan. Namun pada kenyataannya, sebagian konsumen lebih percaya pada testimoni, hasil instan, atau popularitas merek dibanding status legal produk.

Celah Informasi yang Dimanfaatkan Pelaku Usaha
Tak berhenti di situ, lemahnya literasi regulasi membuka ruang bagi pelaku usaha tidak patuh. Berdasarkan temuan BPOM, mayoritas produk berbahaya beredar tanpa izin atau diproduksi melalui skema kontrak produksi yang tidak diawasi ketat.
Dalam sudut pandang ini, ketidaktahuan publik menjadi bagian dari ekosistem pelanggaran. Klaim seperti “aman”, “racikan dokter”, atau “cepat putih” mudah diterima, meski tidak disertai bukti regulatif yang sah. Akibatnya, konsumen sulit membedakan mana produk legal dan mana yang berisiko.
Dampak Literasi Rendah terhadap Pengawasan Kosmetik
Secara faktual, rendahnya literasi membuat pengawasan BPOM bekerja di hilir, setelah produk beredar luas. Artinya, penindakan sering datang ketika risiko sudah terlanjur mengenai pengguna.
Kesimpulannya sederhana, selama pemahaman regulasi kosmetik masih lemah, pelanggaran akan terus berulang. Temuan BPOM ini menjadi cermin bahwa perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada seberapa jauh publik memahami aturan yang berlaku.




