pancamerdeka.com — Langkah elegan ditunjukkan oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo dengan menyerahkan jabatan Kepala BAIS TNI pada 25 Maret 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tertinggi. Keputusan ini diambil menyusul penetapan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, memberikan konfirmasi resmi mengenai penyerahan jabatan tersebut pada 26 Maret 2026 di Jakarta. “TNI menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI,” ujar Mayjen Aulia dengan penuh kewibawaan.
Menjunjung Tinggi Nilai Tanggung Jawab Komando
Pengunduran diri ini mendapat apresiasi luas sebagai preseden positif bagi budaya organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang mengedepankan integritas. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, pada 26 Maret 2026, menyatakan rasa hormatnya atas kebesaran hati sang jenderal bintang tiga tersebut.
TB Hasanuddin menilai sikap ini sebagai teladan bagi para pemimpin lainnya ketika menghadapi krisis internal di bawah garis komandonya. “Atasannya menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi dengan mengundurkan diri. Ini patut kita hargai, ini menjadi contoh yang baik,” tutur purnawirawan jenderal tersebut.
Optimisme Penegakan Hukum yang Adil
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jaminan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus akan diusut hingga ke akar-akarnya secara transparan. Kehadiran Panja Komisi III DPR RI juga diharapkan memperkuat optimisme publik akan tegaknya supremasi hukum bagi setiap warga negara.
Saat ini, empat tersangka berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah berada dalam tahanan instalasi supersecurity maximum Pomdam Jaya. Komitmen institusi untuk memberikan keadilan bagi korban yang kini dirawat di RSCM menjadi bukti nyata transformasi TNI menuju organisasi yang lebih profesional dan dicintai rakyat.***




