Eks Kasubdit Kemenag Rizky Fisa Abadi Terlibat Pusaran Fee Haji Khusus

Asep Guntur Rahayu

pancamerdeka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran rizky fisa abadi dalam skandal pengalihan kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Sebagai mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky diduga kuat menjadi tangan kanan yang mengeksekusi perintah atasan untuk mengomersialkan jatah haji.

Keterlibatan Rizky mencuat setelah penyidik menemukan adanya aliran dana dari 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan privilese kuota tanpa antrean. Praktik ini mencederai keadilan bagi jutaan jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun demi bisa berangkat ke tanah suci.

Mekanisme Pengumpulan Dana dan Pertemuan Tertutup

Berdasarkan kronologi yang disusun penyidik, pada periode Mei hingga Juni 2023, rizky fisa abadi menggelar sejumlah pertemuan tertutup dengan para pemilik biro travel haji khusus. Dalam pertemuan tersebut, Rizky diduga menetapkan alokasi kuota bagi PIHK yang bersedia menyetor “fee percepatan”.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pada Jumat (13/3/2026) bahwa biaya untuk melompat antrean tersebut dipatok cukup tinggi bagi setiap jemaah.

Baca Juga :  Ujian Integritas: Bangkitkan Marwah Ombudsman dari Bayang-bayang Kasus Nikel

“RFA (Rizky Fisa Abadi) memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS (sekitar Rp84 juta) per jemaah,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Rizky juga diketahui berperan dalam menyusun Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang memberikan payung hukum bagi kebijakan “percepatan” tersebut, yang kemudian digunakan sebagai celah untuk memungut imbalan dari pihak biro perjalanan.

Aliran Dana ke Petinggi Kementerian

Penyidikan KPK menunjukkan bahwa uang yang dihimpun oleh rizky fisa abadi tidak dinikmati sendiri. Sebagian besar dana tersebut didistribusikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai bentuk setoran atas kebijakan yang telah dibuat.

Meskipun sempat ada upaya pengembalian dana kepada PIHK saat Pansus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024, KPK tetap menemukan jejak penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

“RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan Pejabat: Bencana Bukan Ajang Seremonial

Hingga saat ini, status hukum Rizky masih terus diperdalam seiring dengan penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menindak seluruh aktor yang terlibat dalam rantai korupsi yang mengkhianati amanah umat ini. ***