pancamerdeka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama sekitar delapan jam terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yaqut tiba menjelang siang, sekitar pukul 11.40 WIB, dan meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.13 WIB. Ia memilih tidak berkomentar mengenai materi pemeriksaan.
“Saya sudah memberikan keterangan. Nanti ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut singkat kepada wartawan.
Pendalaman Bersama BPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada pihak di Kementerian Agama.
“Pendalaman juga dilakukan bersama BPK untuk menghitung potensi kerugian negara,” ujar Budi, Selasa (16/12/2025).
Selain Yaqut, KPK memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi dan perusahaan travel haji dan umrah. Pemeriksaan ini bertujuan memetakan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Perkara ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 yang mengubah komposisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. ***




